Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tengah Malam Bea Cukai Datangi Perusahaan Jasa Paket Semarang, 271.840  Batang Rokok Ilegal Disita

Ia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal ke berbagai daerah di Pulau Sumatera

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tim Bea Cukai Semarang  mendatangi sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Kota Semarang, saat tengah malam

Di tempat itu, mereka menyita 271.840 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 39 koli paket.

Barang itu bernilai Rp 207,6 juta yang hendak dikirim ke wilayah di pulau Sumatera.

"Iya, tim kami berhasil menyita barang tersebut di sebuah perusahaan jasa ekspedisi pada Senin 21 Februari 2022, pukul 23.30 WIB," ucap Kepala KPPBC TMP A Semarang  Sucipto, seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Emak-emak Menipu Dengan Modus Jual Minyak Goreng Murah, Raup Uang Rp 1,6 Miliar dari Korbannya

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditabrak Truk Box, Truk Kontainer Melintang Tutupi Jalan Raya Semarang - Solo

Ia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal ke berbagai daerah di Pulau Sumatera.

Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat yang segera dilanjutkan menuju perusahaan ekspedisi yang dimaksud untuk  melakukan koordinasi lebih lanjut.

Tim menjelang tengah malam,  melakukan pemeriksaan atas 39 koli barang kiriman  yang dicurigai.

Tim memperoleh sebanyak 271.840  batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

"Rokok ilegal yang kami sita ada 22 merek tanpa dilekati pita cukai di antaranya merek
Bravo, Luffman American Bland, Dalill Bold Hitam, Dalill Bold Putih, Lois Bold, Joyo Biru
,Joyo Mild dan lainnya," bebernya.

Ia menjelaskan, pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 207,6 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok," ujarnya.

Selanjutnya  barang hasil penindakan dilakukan serah terima oleh pihak perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai Semarang kemudian dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sucipto menambahkan, dampak negatif rokok illegal bagi kesehatan dan bagi pendapatan negara.

Penindakan yang dilaksanakan saat meningkatnya kasus covid-19 ini tentu saja tak melunturkan semangat gempur rokok illegal.

Selain itu, tidak melemahkan protokol kesehatan tim Bea Cukai Semarang.

"Semoga hasil penindakan ini menjadi cambuk pelecut semangat untuk terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di masa pandemi untuk mengamankan hak negara dan melindungi segenap rakyat Indonesia," imbuhnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved