Berita Regional
Adik Polisikan Kakak Kandung karena Tak Terima Burung Kesayangan Dibacok hingga Mati
Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seorang adik melaporkan kakak kandungnya ke polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seorang adik melaporkan kakak kandungnya ke polisi.
Pelapor berinisial MA, warga Desa Temon, Kecamatan Karangrejo.
Sedangkan terlapor berinisial JY (33).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Panah Wayer yang Lukai Seorang Wanita di Manado
Keributan antara kakak beradik ini berawal cekcok di antara keduanya.
JY mengancam MA dengan senjata tajam.
Tidak hanya itu, JY juga membacok burung kesayangan milik adiknya hingga mati.
Kapolsek Karangrejo, AKP Sudariyanto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Mukadi, kejadian bermula saat JY akan berangkat kerja, Selasa (22/2/2022) pagi.
"Tersangka ini lewat dengan rumah adiknya, lalu terlibat pertengkaran," terang Mukadi, Rabu (23/2/2022).
Kakak beradik ini terlibat perang mulut sengit hingga didengar tetangga sekitar.
Setelah cekcok JY beranjak pulang ke rumah tak jauh dari rumah MA.
Namun tak lama berselang JY balik lagi sambil menenteng sebilah sabit.
"Tersangka ini menarik kerah baju adiknya, lalu mengancam akan membacoknya," sambung Mukadi.
JY juga menantang MA untuk melaporkannya ke polisi, jika tidak terima dengan perbuatannya.
MA yang mendapat ancaman senjata tajam merasa ketakutan.
Ia berhasil melepaskan kerah bajunya lalu kabur, berlindung di dalam rumah.
"Tersangka yang masih kesal lalu melampiaskan dengan membacok sangkar burung yang tergantung di rumah korban," ungkap Mukadi.
Sangkar kayu itu pun rusak berantakan. Sementara burung cucak ijo di dalamnya juga ikut mati.
Burung berkicau dengan suara merdu ini terluka kena sabetan sabit di tangan JY.
"Setelah puas tersangka pergi, langsung berangkat bekerja," tutur Mukadi.
Setelah situasi dirasa aman, MA lalu melapor ke Polsek Karangrejo.
MA bertambah kesal karena JY membunuh burung kesayangan seharga Rp 2.500.000 ini.
Polisi bergerak cepat meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi lalu menangkap JY di hari yang sama, saat masih di tempat kerjanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabit yang dipakai JY, sangkar yang rusak, serta bangkai burung cucak ijo milik MA.
JY kemudian dibawa ke Mapolres Karangrejo untuk dimintai keterangan.
"Dia mengaku kesal karena ditatap oleh adiknya. Tatapan itu dianggap menantang," ungkap Mukadi.
Penyidik kepolisian menjerat JY dengan pasal Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu juga pasal 406 KUHPidana karena membunuh binatang milik orang lain, dengan ancaman dua tahun delapan bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Burung Seharga Rp 2 Juta Dibacok hingga Mati, Adik di Tulungagung Polisikan Kakak Kandung
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mahasiswa di Jember 9 Tahun Lalu Terungkap, Berawal dari Peristiwa Kecelakaan