Berita Artis
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Tetap Kuat
Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
TRIBUNJATENG.COM - Musisi Jerinx SID telah menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.
Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Dia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.
Baca juga: Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."
"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."