Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Detik-detik Penggerebekan Oknum Polisi Ngamar di Hotel, Bripka J Menikung Istri Bripka BP

Propam Polda NTT mengungkap detik-detik penggerebekan perselingkuhan oknum polisi di sebuah Hotel.

Editor: rival al manaf
Tribun Video
ilustrasi wanita selingkuh dengan oknum polisi 

Padahal, selama ini hubungan pernikahan mereka yang sudah berjalan lima tahun, baik-baik saja.

Bahkan, keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

Kecurigaan Bripka BP memuncak ketika IES pergi diam-diam ke Kupang menggunakan kapal feri pada Senin (21/2/2022).

Saat itulah ia curiga IES hendak pergi ke Kupang bersama selingkuhannya.

"Saya awalnya sudah feeling kalau dia mau ke Kupang dengan selingkuhannya," katanya, Jumat (25/2/2022).

Bripka BP pun menginformasikan kepergian IES ke Kupang pada saudaranya.

Ia meminta saudaranya tersebut membuntuti IES dan Bripka J, mulai dari Pelabuhan Bolok, tempat kapal feri bersandar.

Sementara itu, saudara Bripka BP yang lain melaporkan perselingkuhan IES dan Bripka J ke Propam Polda NTT.

Baca juga: Trik dan Cara Menurunkan Berat Badan Menggunakan Jahe, Tubuh Lebih Bugar

Baca juga: Terungkap Alasan Steno Ricardo Mantan Suami Mawar AFI Nikahi Baby Sitter, Ada Kaitannya dengan Anak

Baca juga: Hasil Imbang Nular, Inter Milan Gagal Gulingkan AC Milan di Puncak Klasemen Liga Italia

Terkait perselingkuhan sang istri dan rekannya, Bripka BP mengaku kecewa.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan kasus perselingkuhan itu pada Propam Polda NTT.

Ia pun meminta agar Bripka J dijatuhi sanksi berat lantaran telah merusak citra Polri serta merusak rumah tangganya.

"Dia juga harus dipecat karena merusak rumah tangga dan masa depan saya," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Kupang Kepergok Selingkuh dengan Istri Rekannya, Digerebek saat Berduaan di Hotel, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved