Berita Blora
Tangani Soal Perades, PBH Lidik Krimsus Blora Sebut Tak Punya Korelasi Hukum dengan Lembaga Apapun
Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI Dewan Perwakilan Kab Blora menggelar Konferensi Pers.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Ahmad Mustakim
Ketua PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora, Satiman bersama pengurus lainnya menunjukkan dokumen terkait penanganan perkara perades di Blora di kantornya.
"Silakan apabila di cabut kuasanya. Akan tetapi pencabutan tersebut harus diketahui oleh kuasa hukum pemberi kuasa, intinya pencabutan tersebut jangan sepihak," terangnya.
Sekadar diketahui, PBH Lidik Krimsus Blora menerima aduan sebanyak 223 peserta perades.
Terdapat 4 surat yang dikuasakan dengan rincian, 2 perwakilan dari Kecamatan yakni Kecamatan Banjarejo dan Japah, satu dari satu Desa di Kecamatan Randublatung dan satu personal yakni Ami'ul Hasanah dari Desa Talokwohmojo. (*)
Halaman 2 dari 2