Dindagkop UKM Demak Wanti-wanti Distributor Timbun Minyak Goreng
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak melakukan operasi pasar minyak goreng curah di Pasar Bintoro, Sabtu (26/2/2022).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak melakukan operasi pasar minyak goreng curah di Pasar Bintoro, Sabtu (26/2/2022) kemarin.
Dari operasi itu, Pemkab Demak menyiapkan 300 kupon untuk pedagang yang ingin membeli minyak goreng curah.
“Operasi di Pasar Bintoro kemarin untuk para pedagang minyak goreng sebanyak enam ton, masing-masing pedagang mendapat alokasi 20 kilogram,” ujar Kepala Dindagkop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain ketika dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (27/2/2022).
Iskandar juga membeberkan harga minyak goreng curah per kilogram yang dibeli pedagang yakni pada angka Rp 11.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata para pedagang akan menjualnya kepada konsumen atau pembeli pada angka sekitar Rp 12.800.
“Tujuannya agar harga minyak goreng stabil dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Usaha yang dilakukan pemerintah selain operasi pasar juga me-monitoring kepada distributor minyak goreng.
Bagi distributor yang masih menimbun, kita minta untuk segera menyalurkan minyak goreng kepada para pedagang pasar rakyat,” tegasnya.
Ditambahkan Iskandar, terdapat kurang lebih 300 pedagang minyak goreng yang terlibat dalam operasi itu, meliputi pedagang Pasar Bintoro, Pasar Jebor dan Pasar Wonosalam.
Ia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan kembali menggelar operasi pasar untuk masyarakat umum atau konsumen beberapa hari ke depan.
“Untuk operasi pasar untuk masyarakat, akan dilakukan di Pasar Bintoro sebanyak 2000 liter minyak goreng kemasan premium, dijual Rp 14.000 per liter,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan dalam operasi mendatang akan dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah.
Sebagai informasi, operasi pasar dilakukan karena langkanya pasokan minyak goreng di pasar, baik untuk pedagang maupun masyarakat.
Selain langka, proses penimbunan minyak goreng juga salah satu hal yang diantisipasi dan diawasi oleh pemerintah. (*)