Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Naisonal

Polisi Bisa Sita Kendaraan saat Melakukan Tilang, Ini Ketentuannya

Namun pada suatu kondisi, petugas juga bisa menyita kendaraan bermotor terkait untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.

Editor: m nur huda
Humas Polres Karanganyar
Anggota Satlantas Polres Karanganyar bersama Koramil dan Polsek Tawangmangu mengangkut sepeda motor knalpot brong saat melakukan penyekatan di wilayah Cemoro Kandang perbatasan Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Magetan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022.

Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada tujuh pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.

Seperti yang diketahui, setiap pengendara mobil atau sepeda motor yang melakukan kesalahan saat mengemudi bisa ditindak oleh petugas kepolisian dengan mengenakan tilang.

Barang bukti yang ditahan biasanya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Namun pada suatu kondisi, petugas juga bisa menyita kendaraan bermotor terkait untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yang sekarang ini menjadi pemerhati transportasi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Lebih lanjut, pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved