Berita Naisonal
Polisi Bisa Sita Kendaraan saat Melakukan Tilang, Ini Ketentuannya
Namun pada suatu kondisi, petugas juga bisa menyita kendaraan bermotor terkait untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
"Pada prinsipnya, bahwa kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sementara apabila diduga kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil dari kejahatan atau tindak pidana," ujar Budiyanto.
Dalam praktiknya, tambah dia, setiap anggota Kepolisian memiliki hak diskresi atau penilaian sesuai dengan keadaan dan pertimbangan di lapangan, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Melakukan Tilang Polisi Juga Bisa Sita kendaraan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/razia-knalpot-bronk.jpg)