Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Naisonal

Polisi Bisa Sita Kendaraan saat Melakukan Tilang, Ini Ketentuannya

Namun pada suatu kondisi, petugas juga bisa menyita kendaraan bermotor terkait untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.

Tayang:
Editor: m nur huda
Humas Polres Karanganyar
Anggota Satlantas Polres Karanganyar bersama Koramil dan Polsek Tawangmangu mengangkut sepeda motor knalpot brong saat melakukan penyekatan di wilayah Cemoro Kandang perbatasan Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Magetan. 

b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;

c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau

e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

"Pada prinsipnya, bahwa kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sementara apabila diduga kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil dari kejahatan atau tindak pidana," ujar Budiyanto.

Dalam praktiknya, tambah dia, setiap anggota Kepolisian memiliki hak diskresi atau penilaian sesuai dengan keadaan dan pertimbangan di lapangan, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Melakukan Tilang Polisi Juga Bisa Sita kendaraan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved