Berita Artis
Jerinx SID Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara
Jerinx SID akhirnya menerima vonis hakim 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jerinx SID akhirnya menerima vonis hakim 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Musisi bernama asli I Gede Aryastina ini memilih tidak mengajukan banding.
Dia memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Tetap Kuat
Pilihan drummer Superman Is Dead (SID) ini dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut.
Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
Nora Alexandra yakin Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Hal itu dikatakan Nora Alexandra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," kata Nora Alexandra, Kamis (24/2/2022).