Berita Salatiga
Polres Salatiga Belum Menerapkan BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Ini Penjelasannya
BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pembuatan serta perpanjangan SIM, STNK dan SKCK, Rabu (2/3/2022).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan.
Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM, STNK dan SKCK harus mengubah beberapa regulasi.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo, S.I.K., mengatakan untuk perpanjangan STNK dan pembuatan SIM untuk sementara belum dilaksanakan persyaratan dengan membawa BPJS.
“Namun kedepan karena pemerintah sudah menetapkan aturan seperti itu, pihaknya akan memberikan petunjuk langsung dari kepolisian atau korlantas untuk teknisnya,” kata Arfian.
Sementara itu, pihaknya masih menunggu dan untuk pernyaratan diikutsertakan BPJS belum dilaksanakan.
“Kita masih menunggu intruksi untuk progam itu,” tambahnya.
Ia juga menambahkan akan mensosialisasi kepada masyarakat untuk program BPJS untuk menjadi salah satu syarat pembuatan SIM, STNK serta SKCK
“Apabila sudah ada teknis dari korlantas nanti akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. (han)
Baca juga: Harga Daging Ayam dan Bumbu Dapur di Kendal Merangkak Naik
Baca juga: Umat Hindu di Banyumas Gelar Melasti
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Halaman 212 214 215 Cuaca Musim dan Iklim Subtema 4 Pembelajaran 5
Baca juga: Kamis Besok Angelina Sondakh Dijadwalkan Keluar Penjara, Ini Pernyataan Resmi Ditjen Pemasyarakatan