Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terlibat Arisan Bodong Rp9 Miliar yang Dikelola Istri, Oknum Polisi di Banjarmasin Jadi Tersangka

Berdasarkan pengembangan pihak kepolisian, suami RA berinisial MS ikut terseret. MS tercatat sebagai anggota Polresta Banjarmasin.

Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kasus arisan bodong menjerat seorang wanita berinsial RA.

Berdasarkan pengembangan pihak kepolisian, suami RA berinisial MS ikut terseret.

MS tercatat sebagai anggota Polresta Banjarmasin.

Baca juga: Kisah Tragis Gadis 16 Tahun Niat Cari Pekerjaan Justru Dipaksa Melayani Nafsu Bosnya

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penetapan status MS.

"Informasi dari Kabid Propam, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (1/3/2022).

MS kedapatan menerima aliran dana arisan online di rekening pribadinya.

Seperti istrunya bandar arisan online fiktif dengan total kerugian Rp 9 miliar yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan, MS juga dijerat dengan pasal berlapis.

Termasuk di antaranya Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga diterapkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Penanganan dugaan pidana oleh MS ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, sedangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik tetap dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Kalsel.

MS saat ini juga masih ditahan oleh Bid Propam Polda Kalsel.

"Jadi dua-duanya jalan prosesnya," ujar Kombes Rifa’i.

Ia mengatakan, jika MS terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik maka konsekuensinya selain hukuman pidana juga ancaman pemecatan dari Kepolisian atau biasa dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terkait penanganan kasus ini, Polda Kalsel kata Kabid Humas masih terus melakukan penelusuran dan mengamankan aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka.

Termasuk soal aliran dana, barang mewah, rumah, aset usaha, kendaraan roda empat dan yang lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved