Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, Dua ASN Blora Jadi Terdakwa, Ini Hukuman Kepada Sarmidi dan Warso

Kedua ASN bisa tidak terkena hukuman disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat, kecuali dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor.

Tayang:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Cepu, Kabupaten Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Keduanya adalah mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi serta mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora bernama Warso.

Mengingat majelis hakim sudah memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun penjara.

Baca juga: Pertamina Terkesan Abai, Belum Merespon Tuntutan Hak Upah Buruh Eks PT Caraka Perdana Megah Blora

Baca juga: Rintis Kerjasama, Bupati Blora Minta Database Mahasiswa & Alumni UI Asli Blora Untuk Mbangun Blora

Baca juga: Hasil VCT Mobile Dinkes Blora: Ada 17 Penderita Baru HIV, Mereka Adalah Warga Binaan Rutan dan PSK

Baca juga: Pemkab Blora Optimis Tahun Ini Raih Opini WTP Lagi

Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono menanggapi santai atas putusan majelis hakim tersebut. 

"Kami menunggu salinan keputusan dari pengadilan tipikor atau yang banding lagi," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/3/2022). 

Dikatakannya, keduanya terjerat kasus korupsi, sehingga berapapun lama vonisnya tidak mempengaruhi.

Menurutnya, begitu yang bersangkutan tidak mengajukan banding, pihaknya menerima inkrahnya. 

"Yang bersangkutan kena hukuman diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.

Disampaikannya, pihaknya tetap menunggu hingga inkrah. 

"Keduanya bisa tidak terkena hukuman disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat, kecuali dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor," jelasnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karyono mengatakan, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis. 

Sarmidi divonis 1 tahun kurungan penjara, Warso dan Sofaat masing-masing 1 tahun 3 bulan.

Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta.

Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah. 

Atas putusan itu, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (*)

Baca juga: Alhamdulillah Mulai Menurun di Karanganyar, BOR RS Rujukan Pasien Covid-19 Kini di Angka 43 Persen

Baca juga: Inilah Waykambang Edupark, Wisata Instagramable Kekinian di Batang, Tiket Masuk Cuma Rp 10.000

Baca juga: Ini Jadwal dan Calon Lawan Persipa Pati di Sidoarjo, Masuk Grup C Babak 16 Besar Liga 3 Nasional

Baca juga: Daripada Mangkrak, Saluran Irigasi Pengolahan Teh Disulap Jadi Wisata River Tubing Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved