Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Online di Kabupaten Wonosobo
mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:- Foto / scan KK - Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Cara Mengurus EKTP Rusak secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.
Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang rusak dan hilang.
Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota, termasuk kota Wonosobo.
EKTP Rusak
Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Foto / scan KK
- Scan e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Lalu tahapan mengurus KTP rusak secara online Kabupaten Wonosobo adalah:
1. kunjungi laman http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/
2. PIlih menu KTP Elektronik
3. Kemudian klik daftar atau login bagi yang sudah memiliki akun
4. Upload dokumen sesuai permintaan
5. Klik submit
6. Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan jika KTP sudah jadi