Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Online di Kabupaten Wonosobo

mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:- Foto / scan KK - Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
mengurus ktp hilang atau rusak Kabupaten Wonosobo 

Cara Mengurus EKTP Rusak secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama

TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.

Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang rusak dan hilang.

Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota, termasuk kota Wonosobo.

EKTP Rusak

Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- Foto / scan KK 

- Scan e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el 

Lalu tahapan mengurus KTP rusak secara online Kabupaten Wonosobo adalah:

1. kunjungi laman http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/

2. PIlih menu KTP Elektronik

3. Kemudian klik daftar atau login bagi yang sudah memiliki akun

4. Upload dokumen sesuai permintaan

5. Klik submit

6. Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan jika KTP sudah jadi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved