Berita Semarang
Khairul Siap Persatukan Advokat Bila Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Semarang
Dua advokat Khairul Anwar dan Dwi Nuryanto Ahmad ingin deklarasikan diri mencalonkan ketua maupun sekertaris DPC Perhimpunan advokat Indonesia
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATEG.COM, SEMARANG -- Dua advokat Khairul Anwar dan Dwi Nuryanto Ahmad ingin deklarasikan diri mencalonkan ketua maupun sekertaris DPC Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2022.
Kedua pasangan calon tersebut telah memiliki dukungan dari sejumlah organisasi advokat dan advokat senior.
Khairul mempunyai menjalankan perintah dari ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) diantaranya menyatukan organisasi advokat mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2003.
Kedua pasangan calon tersebut telah sepakat menyatukan setiap organisasi advokat di Jawa Tengah menjadi bagian penegak hukum.
"Kalau kami belum bisa menyatu dalam wadah tunggal, tapi hati kami menyatu pada saat ini untuk mewujudkan semua menjadi bagian penegak hukum tidak perlu terkotak-kotak apapun organisasinya," jelasnya saat deklarasi calon ketua dan sekertaris DPC Peradi Semarang, Jumat (4/3/2022) kemarin.
Khairul menuturkan DPC Semarang sangat mensupport (mendukung) program ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menyatukan menjadi wadah tunggal yang tercantum tertera di dalam UU Nomor 18 tahun 2003.
Pihaknya membuktikan bahwa DPC Peradi Semarang telah bergabung dengan organisasi lain untuk membela kepentingan anggota.
"Yang terpenting dari program ini adalah menyatukan seluruh organisasi advokat. Paling tidak dari sisi maupun visi misi hati kami telah menjadi satu," terangnya. (*)
Baca juga: New Atlanta Elektronik Hadir di Lokas Baru
Baca juga: Hajar Lawan 5-0 di Laga Inter vs Salernitana, Inter Jadi Pamuncak Sementara
Baca juga: KARMA Sang Pelakor! Awalnya Pelayan Rebut Posisi Permaisuri hingga Nasib Tragis di Akhir Hayatnya
Baca juga: Penumpang Depresi Rebut Kemudi Sopir Saat Melaju di Tol Dupak Perak, 2 Tewas dan 4 Luka
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :