Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu
Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD menjelaskan bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perkembangan isu terkait penundaan pemilu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan, pemerintah tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden.
"Pemerintah tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden dan Wapres.
Baca juga: Yusril: Pemilu Ditunda, Maka Akan Terjadi Vakum Kekuasaan
Baik untuk menjadi 3 periode maupun untuk memperpanjang 1 atau 2 tahun, tidak ada (pembahasan) di Pemerintah.
Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut," tegas Mahfud kemarin.
Justru Jokowi meminta agar segera ada penetapan terkait tanggal pemilu 2024.
Dikatakan, Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021.
Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari tahun 2024, sesuai dengan yang diusulkan oleh KPU dan DPR."
"Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada saya selaku Menkopolhukam dan Mendagri agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang," terang Mahfud.
Jadi sudah jelas, Jokowi telah memastikan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024.
Untuk itu, Mahfud meminta kepada masyarakat untuk tidak mendesak pemerintahan terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupaun penundaan penyelenggaraan pemilu.
"Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah-masalah di luar itu yang menjadi urusan urusan di luar pemerintahan," sambung Mahfud.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritisi Presiden Joko Widodo untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dahulu diucapkan sebagai sumpah Presiden terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD.
Dengan secara tegas menyampaikan pernyataan menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden, justru untuk menyelematkan demokrasi, karena usulan2 itu menabrak Konstitusi yang berlaku.
Selain itu, usulan penundaan pilpres tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang telah disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama Pemerintah (yang diwakili olh Mendagri dan Menkumham) juga DPR (di dalamnya ada perwakilan dari seluruh Partai di DPR) juga dengan DPD dan Bawaslu, bahwa Pemilu dan Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2022.