Berita Karanganyar
Operasi Bersinar Candi 2022: Polres Karanganyar Bekuk 5 Tersangka Peredaran dan Pengguna Narkotika
Satnarkoba Polres Karanganyar membekuk lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar membekuk lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2022.
Operasi tersebut telah digelar sejak 9-28 Februari 2022. Dari kelima orang tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu total 5,18 gram dan 3 unit handphone serta 3 unit sepeda motor.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo menyampaikan, kelima tersangka tersebut masing-masing JK (36) warga Karangpandan, TJW (33) warga Jebres Kota Solo sebagai pengedar, SG (47) warga Tawangmangu, KRW (43) dan IW (41) warga Gondangrejo sebagai pengguna.
"Dari kelima orang itu, dua orang sebagai pengedar narkotika dan tiga orang sebagai pengguna," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (8/3/2022).
Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda yakni di wilayah Kecamatan Karangpandan, Jaten, Matesih, dan Colomadu.
Penangkapan kelima orang tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Mereka berhasil ditangkap oleh jajaran Satnarkoba saat melakukan transaksi.
Hingga saat ini masih ada beberapa orang yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh anggota Satnarkoba Polres Karanganyar.
Kapolres menuturkan, modus peredaran barang haram tersebut dilakukan dengan cara bertemu secara langsung atau COD dan meletakan sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)