Berita Ungaran
Polres Semarang Ungkap Modus Transaksi Sabu, Barang yang Terpesan Ditaruh di Bawah Tiang Listrik
Iptu Aditya Perdana bebern modus 7 pelaku penyalahgunaan Narkotika dalam transaksi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
"Seperti ganja itu, yang nanam beda, yang ngerawat beda, yang jual beda demikian juga yang sabu," ungkapnya.
Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, ada yang sebagai pengirim maupun pengguna.
"Jadi yang kita dapatkan itu ya ngambil, sebagai kurir. Untuk indikasi jadi bandar itu belum ada," katanya.
Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan para kurir sabu tersebut diberikan upah sebanyak Rp 80ribu.
Lima pelaku tersebut, terjerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun
Dan dua lainnya terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan / Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)