Berita Ungaran

Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap, 10,54 gram Sabu Jadi Bukti

Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Semarang, Selasa (8/3/2022). Hal itu diungkapkan saat pers release di Kantor Polres

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG, UNGARAN - Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Semarang, Selasa (8/3/2022).

Hal itu diungkapkan saat pers release di Kantor Polres Semarang ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Bersinar Tahun 2022.

"Operasi bersinar dilaksanakan dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari 2022," terang Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika.

Ia mengatakan pihaknya telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan Narkotika.

"Kita sudah berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang," jelasnya.

Barang bukti yang ia amankan diantaranya narkotika berjenis sabu.

"Kemudian barang bukti yang kita amankan sebanyak 10,54 gram untuk jenisnya semuanya sabu," jelasnya.

Ia merasa prihatin terhadap kasus narkotika yang dari tahun ke tahun menunjukan kenaikan.

"Jadi termasuk hal yang memprihatinkan, dari tahun ke tahun penyalahgunaan narkotika bukannya menurun justru menunjukan kenaikan," katanya.

Upaya penekanan kasus tersebut tidak hanya dengan upaya penegakan hukum namun juga dengan pendekatan preventif.

"Tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan," katanya. 

Menurutnya, dalam menangani ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

"Karena ancaman narkoba begitu biasa terhadap generasi muda kita. Ini nanti merembetnya kemana-mana," ucapnya.

Ia menambahkan, efek narkoba tersebut bisa memicu tingkat kriminalitas.

"Kami tanyakan ke tersangka, 1gramnya kurang lebih Rp900 ribu, bayangkan Rp900 ribu kalau ga punya pekerjaan dan kecanduan ini larinya ke nyolong, ngerampok, gadai dan sebagainya," terangnya.

"Kalau sudah separah itu, Kamtibmas Kabupaten Semarang ini akan kita warning," tambahnya.

Ia juga intens dalam berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.

Lima pelaku tersebut, terjerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun

Dan dua lainnya terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan / Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Baca juga: Kecelakaan Bus Hino Vs Sepeda Motor di Sragen, Pengendara Motor Luka-luka

Baca juga: Yeol Chan Akan Dipromosikan Sinopsis Drakor Kkondae Intern Episode 11

Baca juga: Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Baca juga: Pak Ogah Tewas Dihantam Bus saat Bekerja di Tanjakan KTI Semarang, Saksi: Ya Ampun Nyesek

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved