Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Digugat Rp 50 Miliar Gegara Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen : Jangan Berhalusinasi

Ahmad Marzoeki yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Aceh, dkk mengajukan gugatan perdata kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto 

"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.

Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, menurut dia, itu dilakukan  untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, ia berada di bawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. 

Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat. 

Terkait kebijakan perubahan nama jalan itu, ia justru mengklaim telah melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Bukan sebaliknya, melawan UU. 

 “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap (tuntutan perdata)itu,” jelasnya.

Arif menjelaskan, setiap laporan masyarakat ke penegak hukum akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Jika laporan itu  tidak terbukti, akan dikeluarkan SP3.  Ia pun bisa menuntut balik pelapor terkait pencemaran nama baik. 

Terkait tuntutan Rp 50 miliar, bupati mengingatkan agar jangan terlalu berhalusinasi.  Hal itu tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.

“Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat.

Ini adalah saatnya memberikan nama-nama jalan agar  tercatat.

Contoh pada Jalan Soka Raya yang awalnya ada tiga nama jalan di satu ruas itu, yakni Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. 

Ia pun memastikan  hingga kini nama-nama jalan tersebut  belum ditetapkan.

Langkah pertama perubahan nama jalan adalah mengumumkan pemberian nama ruas jalan itu.

Kemudian sosialisasi, dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi, justru ada masyarakat yang mensomasi Bupati Kebumen atas kebijakannya. 

"Selesai itu kita masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved