Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Digugat Rp 50 Miliar Gegara Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen : Jangan Berhalusinasi

Ahmad Marzoeki yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Aceh, dkk mengajukan gugatan perdata kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ahmad Marzoeki yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Aceh, dkk mengajukan gugatan perdata kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait kebijakan perubahan nama jalan. 

Terkait gugatan perdata itu, Arif Sugiyanto optimis perkara tersebut akan dimentahkan oleh pengadilan.

Ia mengaku tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan di setiap kebijakan yang telah dilakukannya.

Adapun Sidang Perdana perkara Perdata  gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3/2022), pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Dony Salmanan Menjelma Jadi Crazy Rich Hanya Dalam 3 Tahun, Ini Daftar Kekayaannya

Baca juga: Jadi Calon Besan Konglomerat Chairul Tanjung, Ini Pekerjaan Dwi Asmono Ayah Guinandra

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.  

Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan Turut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua  Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak.

Karena pihak turut Tergugat II tidak hadir, maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta, Rabu (9/3/2022) 

Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja.

Namun saat ditanya hakim, ia tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

Arif sebagai tergugat menyayangkan penggugat sebagai PNS yang tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.

Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, menurut dia, itu dilakukan  untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, ia berada di bawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. 

Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat. 

Terkait kebijakan perubahan nama jalan itu, ia justru mengklaim telah melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Bukan sebaliknya, melawan UU. 

 “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap (tuntutan perdata)itu,” jelasnya.

Arif menjelaskan, setiap laporan masyarakat ke penegak hukum akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Jika laporan itu  tidak terbukti, akan dikeluarkan SP3.  Ia pun bisa menuntut balik pelapor terkait pencemaran nama baik. 

Terkait tuntutan Rp 50 miliar, bupati mengingatkan agar jangan terlalu berhalusinasi.  Hal itu tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.

“Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat.

Ini adalah saatnya memberikan nama-nama jalan agar  tercatat.

Contoh pada Jalan Soka Raya yang awalnya ada tiga nama jalan di satu ruas itu, yakni Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. 

Ia pun memastikan  hingga kini nama-nama jalan tersebut  belum ditetapkan.

Langkah pertama perubahan nama jalan adalah mengumumkan pemberian nama ruas jalan itu.

Kemudian sosialisasi, dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi, justru ada masyarakat yang mensomasi Bupati Kebumen atas kebijakannya. 

"Selesai itu kita masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved