Berita Kecelakaan
Fakta Sidang Pengadilan Militer: Kolonel Priyanto Memaksa Membawa Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta mengungkap kronologi lengkap tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta mengungkap kronologi lengkap tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.
Dalam pembacaan itu terdakwa kasus tabrak lari Kolonel Inf Priyanto disebut memaksa membawa korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila dan membuangnya ke sungai.
Baca juga: 3 Pelaku Penabrak Salsabila dan Handi di Nagreg Gagal Hapus Jejak, Padahal Mobil pun Dicat Ulang
Baca juga: Setelah Buang Jasad Dua Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Cs Ubah Warna Cat Mobil
Baca juga: Fakta Baru Pembuangan Mayat Sejoli Nagreg di Banyumas, Kolonel TNI Priyanto CS Ganti Warna Mobil
Handi bahkan masih diyakini hidup sebab saksi mendengar rintihan kesakitannya.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pada 8 Desember 2021, menggunakan mobil Isuzu Panther, Priyanto dan dua rekannya yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta.
“Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg, kendaraan yang dikemudikan bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU,” papar Wirdel dikutip dari Tribunnews.com.
Benturan yang kencang membuat Handi dan Salsabila terpental dari motor yang dinaikinya.
Handi tergeletak di dekat ban depan, sedangkan Salsabila masuk dalam kolong mobil tersebut.
Sejumlah warga di lokasi kejadian yang juga menjadi saksi Puspom TNI kemudian melakukan pertolongan dan menunggu Unit Laka Satlantas tiba.
Tak kunjung sampai ke lokasi kejadian, Priyanto kemudian memerintahkan agar Handi dan Salsabila dimasukan dalam mobil.
Saat membopong keduanya ke dalam mobil, empat warga yang menjadi saksi menuturkan Handi masih dalam keadaan hidup.
“Saksi empat, lima, enam dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi kondisi Salsabila kala itu sudah tak bernyawa.
Beberapa saksi sempat memeriksa Salsabila dan mendapati remaja perempuan itu sudah tak bernafas dengan luka parah di bagian kepala dan patah tulang pada kaki kanan.
Wirdel mengungkapkan, para warga sempat menahan agar Priyanto tidak membawa kedua remaja itu.
“Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang."
"Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk dalam mobil,” katanya.
Kemudian Priyanto memerintahkan Dwi untuk memacu kendaraannya menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah dan membuang kedua korban.
Wirdel menyebutkan akibat dibuang kedalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Hal itu diperkuat dengan temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Baca juga: Liverpool Tembus Perempat Final Liga Champions
Baca juga: Hasil Liga Champions: Bayern Muenchen Libas Salzburg 7-1, Lewandowski Hattrick
Baca juga: Jelang Arema FC vs Persib Bandung di Liga 1, Almeida Tak Peduli Lawan Targetnya Tetap Sama
Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 63 dan 71 Buku Tematik Kelas 6 Tema 7 Bagong Kussudiarjo
Diberitakan sebelumnya, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Jika mengacu pada dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.
Priyanto nampak hadir dalam persidangan dengan seragam TNI lengkap.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kolonel Priyanto Abaikan Permintaan Warga, Tetap Bawa Handi-Salsabila dan Buang ke Sungai