Berita Salatiga
Operasi Bersinar Candi 2022: Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil ungkap 8 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap delapan tersangka penyalahgunaan terhadap narkotika, Selasa (8/3/2022).
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Wikan Sri Kadiyono dalam konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2022.
Dalam kegiatan ini sebagai bentuk untuk membersihkan dari penyalahgunaan penggunaan narkotika di Kota Salatiga.
“Kami berharap agar masyarakat mendukung pembersntassn narkoba dengan melapor kepada petugas bila ada warga yang mencurigakan terkait narkoba,” kata Kapolres Salatiga.
Bahkan ada salah satu tersangka sudah empat kali menjadi residivis di dalam kasus yang sama yakni kasus narkoba.
Dalam pengungkapan ini ada beberapa jenis narkotika yang tersangka gunakan, yakni ganja dan sabu.
Pihaknya menindaklanjuti enam laporan polisi dan delapan tersangka.
Masing masing tersangka berinisial PM, HD, RA, JGA, EH, DH, RD dan ES.
Serta barang bukti yang kita amankan dari tersangka PM, 1.28 gram jenis sabu-sabu.
Ada juga tersangka berinisial HD dengan barang bukti dua paket sabu dalam plastik klip warna bening dengan berat 1.12 gram, satu buah handphone dan satu buah kendaraan roda dua.
Tersangka berinisial RA yang menjadi empat kali residivis kasus narkoba dan JGA beserta barang bukti. Satu buah timbangan, plastik, ganja, satu buah bungkus bekas rokok marlboro, satu bungkus plastik klip besar berisi sepuluh paket ganja serta handphone dan gunting, dengan kalkulasi berat sekitar 24.22 gram.
Inisial DH yang bersama dengan RD yang berlokasi di Tingkir Kota Salatiga beserta barang bukti berupa Handphone, 2 buah pipet kaca bening, botol plastik.
Lalu inisial ES beserta barang bukti berupa handphone, satu buah potongan sedotan, plastik klip warna putih, korek api dengan sabu-sabu dengan berat 57 gram.
Tersangka berinisial EH dengan barang bukti satu botol plastik warna putih, plastik klip warna bening, sepuluh butir obat tablet warna putih, satu buah jemper kain, handphone dengan jumlah pil yarindu 610 butir. (*)