Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rincian Harta Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex dan Kecurangannya Dibongkar

Informasi jumlah harta kekayaan Doni Salmanan dan pengertian aplikasi Quotex.

Tribunnews/ Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Untung 80 Persen

Polisi menduga mitra aplikasi Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard.

Dia mengatakan Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022.

Pelaporan Doni Salmanan atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen jika Anggota Quotex Kalah"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved