Berita Blora
3 Terdakwa Kasus Korupsi BPD Jateng Cabang Blora Mulai Disidangkan, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
Untuk Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, ditahan atas dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
Kerugiannya negara sebesar Rp 115,583 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, serta kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar.
Selain Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng Cabang Blora.
Dia adalah Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora. (*)
Baca juga: Dubes Singapura Cek Progres Kendal Industrial Park, Bupati Dico: Ini Jadi Sinyal Positif
Baca juga: Liga 2 Sudah di Depan Mata, Persipa Pati Cuma Butuh Imbang Lawan Klub Milik Prilly Latuconsina
Baca juga: Bunda Paud Pekalongan Jadi Dokter Gigi, Dolan ke KB Anggrek Landungsari, Guru Curhat Soal Gedung
Baca juga: Dewangga Ingin Putus Tren Buruk PSIS Semarang, Meski Sulit Lawan Bhayangkara FC