EKTP Rusak
Cara Mengurus EKTP Rusak via Online di Wilayah Pekalongan dari Mana Saja
Berikut cara mengurus E-KTP rusak secra online di wilayah Pekalongan dari mana saja.
Penulis: non | Editor: galih permadi
- KTP Elektronik
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga
- Perpindahan Ke Luar
- Kedatangan
- dan Sinkronisasi Data Pusat
Selanjutnya melakukan pendaftaran di https://adminduk.pekalongankab.go.id/, caranya:
1. Pilih Daftar di bagian atas
2. Masukkan NIK
3. Isi code captcha yang tertera di layar
4. Klik daftar
5. Lalu lengkapi identitas pelapor, dengan mengisi:
nama lengkap, email, NIK dan alamat.
6. Sertakan nomor telpon dan WA WhatsApp untuk pemberitahuan password
7. Cek kiriman kode password password di email atau WA WhatsApp