Berita Ekonomi Bisnis

Laporan Program Pengungkapan Sukarela: Partisipan Ada 20.964 Wajib Pajak, Setor PPh Rp 2,84 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela: sudah 20.964 Wajib Pajak yang berpartisipasi dengan jumlah PPh yang disetor sekira Rp 2,84 triliun.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Semarang, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pengumpulan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencatat jumlah PPh disetor mencapai Rp 2,84 triliun per Kamis (10/3/2022).

Dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, total tersebut terkumpul dari 20.964 Wajib Pajak yang berpartisipasi.

Baca juga: Tahun Ini Kesra Kota Semarang Kejatah Rp 31 Miliar, DPRD: Harus Sesuai Ketentuan dan Dicek

Baca juga: Kru Trans Semarang mesam-mesem Dapat Sembako Organda dan Polrestabes Semarang

Baca juga: Tingkatkan Minat pada Moda Transportasi Pesawat, Pemkab Ajukan Rute Baru Purbalingga-Semarang

Baca juga: Hendi Usulkan Pengaturan Izin Tenaga Kerja Asing Ke DPRD Kota Semarang

"Program Pengungkapan Sukarela yang kami sebut terakhir sudah berjalan sekira 2 bulan."

"Program ini akan berakhir pada 31 Juni 2022, atau tinggal 4 bulan lagi."

"Sampai hari ini pukul 10.00, kami mencatat sudah 20.964 Wajib Pajak yang berpartisipasi dengan jumlah PPh yang disetor sekira Rp 2,84 triliun," kata Suryo Utomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/3/2022).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito, Wakil ketua Komisi XI DPR RI Fathan beserta Anggota Komisi XI DPR RI Dapil, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Pada kesempatan itu Suryo mengimbau Wajib Pajak untuk mengikuti program PPS.

Itu karena program tersebut adalah kesempatan yang masih diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

"Wajib Pajak akan memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif Pas Final maupun sanksi dengan mengungkapkan hartanya dalam program ini."

"Apabila Wajib Pajak menginginkan tarif yang lebih rendah lagi, mereka dapat mengikuti PPS sembari berkomitmen untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam dan energi terbarukan," lanjutnya.

Dia menambahkan, selain ketentuan yang sudah berlaku tersebut, ada pula ketentuan UU HPP yang mulai 1 April 2022.

Yaitu perubahan ketentuan PPN dan pajak karbon.

Ketentuan-ketentuan ini aturan turunannya saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Pada saat yang sama Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, membayar pajak sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved