Berita Ekonomi Bisnis
Laporan Program Pengungkapan Sukarela: Partisipan Ada 20.964 Wajib Pajak, Setor PPh Rp 2,84 Triliun
Program Pengungkapan Sukarela: sudah 20.964 Wajib Pajak yang berpartisipasi dengan jumlah PPh yang disetor sekira Rp 2,84 triliun.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pengumpulan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencatat jumlah PPh disetor mencapai Rp 2,84 triliun per Kamis (10/3/2022).
Dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, total tersebut terkumpul dari 20.964 Wajib Pajak yang berpartisipasi.
Baca juga: Tahun Ini Kesra Kota Semarang Kejatah Rp 31 Miliar, DPRD: Harus Sesuai Ketentuan dan Dicek
Baca juga: Kru Trans Semarang mesam-mesem Dapat Sembako Organda dan Polrestabes Semarang
Baca juga: Tingkatkan Minat pada Moda Transportasi Pesawat, Pemkab Ajukan Rute Baru Purbalingga-Semarang
Baca juga: Hendi Usulkan Pengaturan Izin Tenaga Kerja Asing Ke DPRD Kota Semarang
"Program Pengungkapan Sukarela yang kami sebut terakhir sudah berjalan sekira 2 bulan."
"Program ini akan berakhir pada 31 Juni 2022, atau tinggal 4 bulan lagi."
"Sampai hari ini pukul 10.00, kami mencatat sudah 20.964 Wajib Pajak yang berpartisipasi dengan jumlah PPh yang disetor sekira Rp 2,84 triliun," kata Suryo Utomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/3/2022).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito, Wakil ketua Komisi XI DPR RI Fathan beserta Anggota Komisi XI DPR RI Dapil, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Pada kesempatan itu Suryo mengimbau Wajib Pajak untuk mengikuti program PPS.
Itu karena program tersebut adalah kesempatan yang masih diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.
"Wajib Pajak akan memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif Pas Final maupun sanksi dengan mengungkapkan hartanya dalam program ini."
"Apabila Wajib Pajak menginginkan tarif yang lebih rendah lagi, mereka dapat mengikuti PPS sembari berkomitmen untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam dan energi terbarukan," lanjutnya.
Dia menambahkan, selain ketentuan yang sudah berlaku tersebut, ada pula ketentuan UU HPP yang mulai 1 April 2022.
Yaitu perubahan ketentuan PPN dan pajak karbon.
Ketentuan-ketentuan ini aturan turunannya saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
Pada saat yang sama Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, membayar pajak sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
tribun jateng
tribunjateng.com
Sri Mulyani
Kemenkeu
semarang
Wajib Pajak
Program Pengungkapan Sukarela
Suryo Utomo
DJP Jateng I
Pemprov Jateng
Ganjar Pranowo
Cerita Jatuh Bangun Perajin Keripik Tempe di Blora, Ketekunan Pasutri Ini Bisa Kuliahkan 3 Anaknya |
![]() |
---|
PERTAMA di Indonesia, Himpunan Pengusaha KAHMI Dirikan Hipkamart di Sukoharjo |
![]() |
---|
Rayakan Ulang Tahun di Hotel Santika Pekalongan Saja, Ada Paket Spesial Loh |
![]() |
---|
Inklusi Keuangan Bikin UMKM Pati Terus Berkembang |
![]() |
---|
Market Share Daihatsu Hingga April 2023 Tumbuh 21,1 Persen |
![]() |
---|