Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pakar Hukum: Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan Harus Dikembalikan ke Korban Bukan Negara

Uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Editor: rival al manaf
Instagram
Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Yenti mengatakan, uang tersebut bisa kembali ke para korban melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kata Polisi soal Artis-Artis yang Pernah Terima Uang dan Hadiah dari Doni Salmanan

Baca juga: Rincian Harta Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex dan Kecurangannya Dibongkar

Baca juga: 5 Potret Adu Gaya Doni Salmanan dan Indra Kenz Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Yenti juga berharap nantinya putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Ia kemudian mencontohkan kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel."

"Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.

Ia menjelaskan, nantinya dakwaan itu yang bakal mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan.

“Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” kata dia.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Secara terpisah, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa, mengungkapkan para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.

Baca juga: Pria Kapuas Ditangkap Setelah Tendang Polisi hingga Korban Jatuh dari Motor dan Terluka

Baca juga: Kode Redeem FF Kamis 10 Maret 2022, Baru Diupdate Pagi Ini, Buruan Klaim

Baca juga: Sedang Kendarai Motor, Polisi Anggota Satresnarkoba Ditendang Hingga Jatuh Oleh Orang Tak Dikenal

Para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.

“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius pada 2 Maret 2022.

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan, Ini Kata Pakar Pencucian Uang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved