Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Unimus Undang Imigrasi Kota Semarang Bikin Paspor Kolektif Bagi Sekolah Mitra, Mahasiswa, dan Staf

Unimus undang Kantor Imigrasi Kelas 1 untuk pembuatan paspor secara kolektif.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) undang Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Semarang untuk pembuatan paspor secara kolektif di lantai 7 Fakultas Kedokteran Kampus Unimus Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang pada Kamis (10/3/2022). 

Program ini bernama Eazy Passport yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30-50 orang.

"Pengajuan bersurat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang, nanti akan diinformasikan penyetujuan pengajuan maupun tidak. Untuk persyaratan pembuatan paspor ialah KTP, KK, akta lahir, ijazah, buku nikah, dan paspor lama," terangnya.

Juanita menambahkan Eazy Passport tetap harus mengambil di Kantor Imigrasi. Namun bila pembayaran paspor dilakukan secara kolektif bisa dari perwakilan penyelenggara dengan surat kuasa, sedangkan bila pembayaran paspor dilakukan secara individu maka masing-masing personlel  dilakukan masing-masing pemohon.

Ia membenarkan besaran biaya pembuatan paspor melalui program Eazy Paspor sama dengan di Kantor Imigrasi, termasuk alurnya mulai dari pengisian formulir, pengumpulan dokumen, verifikasi dokumen, hingga pengambilan foto dan biometrik.

"Yang membedakan ialah program Eazy Passport khusus pengajuan baru dan penggantian paspor lama, tidak bisa memfasilitasi untuk paspor hilang maupun rusak karena hal tersebut harus dilakukan Kantor Imigrasi. Selain itu dalam program Eazy Passport juga petugas yang mendatangi pemohon," urainya.

Guna mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor, Dirjen Imigrasi juga memiliki program M Passport, yakni aplikasi pendaftaran antrean paspor dalam jaringan (daring). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Kini aplikasi M Passport tersedia untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Pengunjung cukup mengunggah dokumen dan nantinya ketika datang ke kantor imigrasi cukup melakukan pengecekan dokumen dan pengambilan foto dan biometrik," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved