Berita Semarang
Unimus Undang Imigrasi Kota Semarang Bikin Paspor Kolektif Bagi Sekolah Mitra, Mahasiswa, dan Staf
Unimus undang Kantor Imigrasi Kelas 1 untuk pembuatan paspor secara kolektif.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Program ini bernama Eazy Passport yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30-50 orang.
"Pengajuan bersurat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang, nanti akan diinformasikan penyetujuan pengajuan maupun tidak. Untuk persyaratan pembuatan paspor ialah KTP, KK, akta lahir, ijazah, buku nikah, dan paspor lama," terangnya.
Juanita menambahkan Eazy Passport tetap harus mengambil di Kantor Imigrasi. Namun bila pembayaran paspor dilakukan secara kolektif bisa dari perwakilan penyelenggara dengan surat kuasa, sedangkan bila pembayaran paspor dilakukan secara individu maka masing-masing personlel dilakukan masing-masing pemohon.
Ia membenarkan besaran biaya pembuatan paspor melalui program Eazy Paspor sama dengan di Kantor Imigrasi, termasuk alurnya mulai dari pengisian formulir, pengumpulan dokumen, verifikasi dokumen, hingga pengambilan foto dan biometrik.
"Yang membedakan ialah program Eazy Passport khusus pengajuan baru dan penggantian paspor lama, tidak bisa memfasilitasi untuk paspor hilang maupun rusak karena hal tersebut harus dilakukan Kantor Imigrasi. Selain itu dalam program Eazy Passport juga petugas yang mendatangi pemohon," urainya.
Guna mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor, Dirjen Imigrasi juga memiliki program M Passport, yakni aplikasi pendaftaran antrean paspor dalam jaringan (daring). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Kini aplikasi M Passport tersedia untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
"Pengunjung cukup mengunggah dokumen dan nantinya ketika datang ke kantor imigrasi cukup melakukan pengecekan dokumen dan pengambilan foto dan biometrik," tutupnya. (*)