Berita Kriminal
Bunga Dipukuli dan Video Syurnya Disebar Oleh Pacar yang Berusia 17 Tahun saat Minta Putus
Remaja 17 tahun ditangkap polisi karena menganiaya kekasihnya yang masih di bawah umur.
Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.
"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.
Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.
Baca juga: Inilah Sosok Florian Wirtz Jadi Rebutan Liverpool dan Real Madrid, Jadi Top Asist di Liga Jerman
Baca juga: Bupati Pidie Viral Setelah Lakukan Pengobatan Nyeleneh: Pasien Ditimbun Tanah lalu Disiram Air
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayahnya Secara Keji, Bermula dari Bau Kandang Kucing
Baca juga: 30 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan, Tak Berani Melawan karena Anggap Pelaku Senior
"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.
Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih,