Berita Pati
Dinilai Efektif Optimalkan DBHCHT, Pemkab Pati Terima Penghargaan dari Kantor Bea Cukai Kudus
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Pati dianggap efektif dalam optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten Pati menerima penghargaan dari Kantor Bea Cukai Kudus.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Pati dianggap efektif dalam optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kantor Bea Cukai Kudus juga memberikan penghargaan pada Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati sebagai instansi yang efektif mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Kompetisi Sepak Bola Wanita Perebutkan Piala Bupati Tegal Tahun 2022 Kembali Digelar
Baca juga: Damkar dan BPBD Pati Terjunkan Mobil Tangki Air untuk Bersihkan Jalan dari Lumpur Sisa Banjir
Baca juga: Pintu Saluran Banjarcahyana Banjarnegara Ditutup, Warga Ramai-ramai Parak Iwak
“Selasa (8/3/2022) lalu kami mewakili Bupati Pati menerima penghargaan dari Kantor Bea Cukai Kudus sebagai yang terbaik terkait optimalisasi DBHCHT di Eks Karesidenan Pati,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, ketika diwawancarai Tribunjateng.com di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (10/3/2022).
Ia menuturkan, selama ini Pemkab Pati mengoptimalisasikan penyelenggaraan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai larangan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan melalui media maupun terjun langsung ke lapangan.
“Pati juga efektif dalam penindakan bagi masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, yakni rokok yang tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, dan rokok berpita cukai bekas,” kata Sugiyono.
Selama 2021, lanjut dia, dari hasil operasi ditemukan ada 123.712 batang rokok ilegal.
“Itu yang kami temukan dan sudah serahkan ke Bea Cukai Kudus dan sudah dimusnahkan. Kebanyakan ditemukan di wilayah Pati selatan. Dijual di warung-warung kecil. Diiming-imingi harga murah, keuntungan lebih besar, mereka tergiur untuk menjual,” kata Sugiyono.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi rokok tersebut karena merupakan tindak pelanggaran hukum. (mzk)