Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Baru Densus 88 Tembak Mati dokter Sunardi Terduga Teroris Sukoharjo

Islamic Study and Action Center (ISAC) menanggapi aksi tembak mati dokter Sunardi oleh Densus 88, belum lama ini.

(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Suasana Kedatangan Jenazah Terduga Teroris SU di Rumah Duka Sukoharjo, Kamis (10/3/2022) 

TRIBUNJATENG.COM - Islamic Study and Action Center (ISAC) menanggapi aksi tembak mati dokter Sunardi oleh Densus 88, belum lama ini.

ISAC menilai aksi tembak mati terduga teroris dokter Sunardi mendapat reaksi negatif sebagian warga.

Berdasar rilis yang diterima tribunjateng, ISAC mengungkapkan sebagian masyarakat mempertanyakan penembakan yang berakibat kematian dokter Sunardi.

Terlebih dokter Sunardi tinggal dan buka praktek di perkampungan pinggir jalan besar.

ISAC menyampaikan, hingga serah terima jenazah di RS Bhayangkara Semarang, pihak keluarga belum menerima surat penangkapan dari Densus 88.

"Dengan demikian keluarga belum mengetahui status hukum dokter Sunardi dan keterlibatan kasus terorismenya," kata Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, 11 Maret 2022.

Dia berujar, kematian dokter Sunardi berarti proses hukum otomatis terhenti, dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.

"Dengan demikian maka dokter Sunardi lepas dari sangkaan kasus terorisme," tambahnya.

Dalam analisis ISAC prosedur penangkapan yang menyebabkan penembakan pada terduga atau tersangka teroris tanpa adanya ancaman atau perlawan dari pihak maka penggunaan senjata api harus dihindarkan.

Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian harus melakukan tindakan tembakan peringatan terlebih dahulu.

Densus 88 sebagai pelaku operasi penumpasan terorisme harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dengan cara menghindari tindakan yang sewenang-wenang.

ISAC berharap Komnas HAM, DPR RI dan Kompolnas bisa menginvestigasi kematian dokter Sunardi apakah ditemukan pelanggaran hukum dan HAM atau tidak.

Juga ada baiknya keluarga bisa menempuh jalur hukum berupa Pra Peradilan atau Gugatan Perbuatan melawan hukum.

"Hal ini penting dilakukan untuk menguji peristiwa proses penangkapan yang berujung kematian," ujar Endro.

Yang lebih penting lagi, tambahnya, agar kasus mirip Siyono di Klaten dan perkara lain yang berhubungan tembak mati di tempat tidak terulang lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved