Berita Seleb
Mobil Toyota Fortuner Daus Mini Diamankan Polisi Karena Pakai Lampu Strobo
Daus Mini tertimpa masalah setelah mobil pribadinya dikejar dan diamankan polisi karena menggunakan lampu rotator.
Aturan tersebut pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yakni;
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia,
pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum,
menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi,
maka harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009.
yang berbunyi ; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan
atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f,
atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan