Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Terima Pacar Minta Putus, Remaja Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Viralkan Video Syur Sang Kekasih

Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, seorang remaja sengaja menyebarkan video syur pacarnya.

tribun sumsel
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, seorang remaja menganiaya dan mengancam menyebarkan video syur pacarnya.

Pelakunya berinisial PR (17), sedangkan korbannya sebut saja Bunga (15).

PR menyebar konten tak senonoh itu karena ia tak terima korban meminta putus dan didekati oleh pria lain.

Baca juga: Pemuda Kubu Raya Tewas Dihakimi Warga gara-gara Dituduh Curi Mangga

Remaja warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.

Saat dipaparkan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, PR mengaku nekat menganiaya korban sebut saja Bunga, karena meminta putus.

"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang.

Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.

Saat korban minta putus, lanjut PR, dia marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.

 
"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.

Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.

"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.

"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.

Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.

Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video syur.

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja di Ogan Ilir Viralkan Video Syur Pacar, Tak Terima Korban Minta Putus dan Didekati Pria Lain

Baca juga: 30 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan, Tak Berani Melawan karena Anggap Pelaku Senior

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved