Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Kisah Penjaga Jembatan Gantung Sungai Serayu, Tiap Ada yang lewat Terdengar Bunyi Gemblodak

Jembatan gantung masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat di sekitar sungai Serayu Banjarnegara untuk penyeberangan

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
khoirul muzaki
Pengendara melintas jembatan gantung di Desa Luwung Kecamatan Rakit Banjarnegara 

TRIBUNJATENG. COM, BANJARNEGARA - Jembatan gantung masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat di sekitar sungai Serayu Banjarnegara untuk penyeberangan. 

Meski sudah banyak dibangun jembatan permanen yang lebih memadai. Sejumlah jembatan gantung masih dipertahankan.

Rata-rata bangunan itu sudah berumur. 

Di antaranya jembatan gantung yang menghubungkan Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara dengan Desa Luwung Kecamatan Rakit, Banjarnegara.

Pengendara melintas jembatan gantung di Desa Luwung Kecamatan Rakit Banjarnegara
Pengendara melintas jembatan gantung di Desa Luwung Kecamatan Rakit Banjarnegara (khoirul muzaki)

Meski sudah berusia setengah abad, bangunan itu nyatanya masih terlihat kokoh.

Suara "gemblodak" menjadi khas jembatan itu saat dilintasi kendaraan.

Maklum, badan jembatan terbuat dari susunan kayu sehingga berbunyi ketika terlindas roda. 

Jembatan ini hanya bisa dilintasi kendaraan roda dua secara bergantian.

Baca juga: Sosok Bupati Pidie Roni Ahmad yang Obati Orang dengan Dikubur, Harta Miliaran, Cuma Punya 2 Motor

Baca juga: Siswi yang Diincar Dimasukkan ke Ruangan, Ancaman Oknum Guru Pelaku Pencabulan Bikin Mereka Trauma

Pengendara lain harus menunggu ketika sudah ada yang melintas di jembatan. 

Sebelum pintu masuk jembatan, ada pos yang dijaga seorang tua, Sudir namanya, warga Desa Luwung.

Setiap hari, dari pagi hingga sore, ia dan temannya secara bergantian berjaga. 

Setiap pengendara yang keluar masuk jembatan harus berhenti di pos. Mereka harus membayar retribusi ke penjaga jika ingin menggunakan fasilitas itu. 

Setiap pengendara roda dua yang melintasi jembatan itu dipungut Rp 2000. Untuk pejalan kaki, cukup membayar Rp 1000. 

"Ini untuk pemasukan desa. Untuk pemeliharaan jembatan, " katanya, Jumat (11/3/2022) 

Ini bukan pungutan liar tentunya, melainkan pungutan resmi yang ditetapkan melalui Peraturan Desa Luwung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved