Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya untuk Tujuan Estetik

Tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Dirangkum dari kompas.com, setidaknya ada 21 layanan kesehatan.

Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Budi Susanto
Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATENG.COM - Tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Dirangkum dari kompas.com, setidaknya ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung jaminan sosial kesehatan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah layanan terkait estetik.

Baca juga: Resmikan Wall Climbing & Buka Even Sirkuit Panjat Tebing Jateng Seri I, Ini Harapan Bupati Blora

Baca juga: Prediksi Persib Bandung vs Madura United Malam Ini, Robert Alberts Singgung Gelar Juara

Baca juga: Berikut Line Up Toyota di Gaikindo Jakarta Auto Week, Pamerkan Model Gazoo Racing

Baca juga: Beda Nasib Ronaldo dan Messi, Pemain Manchester United Cetak Hattrick, Bomber PSG Jadi Korban

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Meskipun demikian, tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sebagai informasi, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS

Berikut ini daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.

4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved