Doni Salmanan
Jawaban Arief Muhammad saat Disinggung Soal Uang dari Doni Salmanan: Konteksnya Beda Banget
Selebgram Arief Muhammad tegaskan tak ada unsur yang membuatnya harus mengembalikan uang Rp 4 miliar.
Doni sempat menjalani pemeriksaan Selasa (8/3/2022) sebagai saksi. Statusnya segera berubah menjadi tersangka pada Rabu (9/3/2022) dalam pemeriksaan yang dilakukan lebih dari 13 jam itu.
Di hari itu juga polisi menahan Doni Salmanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Berikut Line Up Toyota di Gaikindo Jakarta Auto Week, Pamerkan Model Gazoo Racing
Baca juga: Beda Nasib Ronaldo dan Messi, Pemain Manchester United Cetak Hattrick, Bomber PSG Jadi Korban
Baca juga: Memori Tragedi Kawah Sinila Dieng 149 Warga Tewas Karena Gas Beracun, Jauh Sebelum Insiden Geo Dipa
Baca juga: Pameran Mobil Mitsubishi di Mal Ciputra Semarang Ada Cashback Hingga Rp 5 Juta
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Arief Muhammad Tak Akan Kembalikan Uang Jual Beli Mobil Doni Salmanan, Ini Alasannya