Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Melalui e-Commerce

Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal hasil analisa terhadap e-commerce

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kudus menunjukkan peredaran rokok ilegal hasil analisa terhadap e-commerce. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal hasil analisa terhadap e-commerce. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini ‎menjelaskan,‎ analisa dilakukan sebagai upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.

Sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Operasi Rokok Ilegal, Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa terhadap e-commerce dan kesimpulannya akan ada pengiriman rokok pada Sabtu (5/3/2022) dari Jepara melalui jasa kiriman.

"Atas hasil analisa tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal," ujar dia, Senin (14/3/2022).

Sekitar pukul 16.15, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, kedapatan berisi rokok ilegal jenis SKT dan SKM, tanpa dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. 

"Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut," kata dia.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 255 Paket, dengan total 179.120 batang rokok ilegal.

"Nilai barang diperkirakan bernilai Rp 204,1 juta," ujarnya.

Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan dari barang bukti tersebut sebesar Rp 136,7 juta.

"Rokok merupakan barang kena cukai, pada saat pemasarannya harus telah dilekati pita cukai asli," ujarnya.

Dalam penindakan di atas ditemukan rokok yang akan dikirim tidak dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu.

"Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai," kata dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved