Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Datangi Kantor BPK Jateng, Wihaji Setor LKPD 2021 Kabupaten Batang

Penyerahan LKPD Pemkab Batang merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten pada 2021.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Bupati Batang, Wihaji menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/3/2022).

Penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten pada 2021.

Baca juga: LoC Penyaluran PMN di Batang, Menteri Sri Mulyani: Semoga Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Multiplayer

Baca juga: Batang Pisang Campur Material Tanah Longsor Bikin Genteng Rumah dan Masjid Ngargoyoso Rontok

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang via Online di Batang dari Rumah Saja

Baca juga: Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka

Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau hingga akhir Maret.

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (14/3/2022).

Jika mendapat rekomendasi demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas dari BPK segera ditindaklanjuti.

“Laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan jumlah aspek."

"Seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Semarang Sudah Bisa Gelar PTM 100 Persen, Tapi Syaratnya Harus Penuhi, Sebagai Berikut Ini

Baca juga: Kebakaran 2 Rumah Warga Kalibagor, Akibat Obat Nyamuk Jatuh ke Kasur

Baca juga: Ciri-ciri Mayat Wanita Dibungkus Kain Sarung di bawah Jembatan Tol Semarang Solo, Diduga Dibuang

Baca juga: Emina Lucky Seven Birthday Celebration di Guardian Citraland Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved