Berita Batang
Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka
Satuan Resnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satuan Resnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.
Dari enam kasus tersebut total ada sembilan pelaku yang menjadi tersangka.
"Dari semua ungkap kasus itu, kami melakukannya dalam waktu 20 hari, enam kasus tersebut rinciannya tiga kasus hasil target operasi dan tiga kasus lainnya non target operasi," terang Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers, Kamis (10/30/2022).
Pada operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8,39 gram narkotika jenis ganja.
Untuk kategori jenis sabu terdapat satu penyalahguna dan tiga tersangka berposisi sebagai kurir atau perantara.
Lalu untuk kasus terkait ganja, ada tiga penyalahguna dan dua tersangka pengedar atau perantara dua tersangka.
Atas ungkap kasus itu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lantaran masih ada pelaku lainnya
"Kami masih kembangkan dan masih ada pelaku lain yang kita masih lakukan pengejaran, masih dalam proses pengembangan," imbuhnya.
Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika.
Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1) , pemilik tanaman ganja adalah minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Lalu pasal 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kemudian pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dan untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi, khususnya golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.(din)