Pemkab Karanganyar Akan Bantu Rp 150 Juta Untuk Penyempurnaan Data Wakaf
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan membantu Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan membantu Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan penyempurnaan data wakaf di Bumi Intanpari.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat memberikan arahan dalam acara pengukuhan pengurus perwakilan BWI Kabupaten Karanganyar periode 2021-2024 dan pembinaan nadzir di Pendopo Rumah Dinas, Senin (14/3/2022).
Bupati Karanganyar menyampaikan, dalam rangka penertiban aset wakaf tentu membutuhkan pembiayaan. Oleh karena itu Pemda akan berupaya membantu supaya aset wakaf selama ini tercatat dengan baik.
"Saya kasih Rp 150 juta," katanya saat memberikan arahan.
Ketua Perwakilan BWI Karanganyar, Anas Aijudin mengatakan, ada tiga program prioritas yakni tentang penyempurnaan data aset wakaf di Karanganyar, percepatan sertifikat wakaf dan pembinaan nadzir. Bantuan dari Pemda tersebut akan digunakan untuk percepatan pensertifikatan aset wakaf, layanan nadzir dan lainnya.
"Kita itu satu-satunya di Indonesia yang memiliki data riil wakaf," terangnya kepada Tribunjateng.com usai acara.
Tercatat ada 2.581 lokasi aset wakaf di Karanganyar sampai dengan tahun 2020 atau luasannya 102 hektare. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 1.684 aset wakaf telah memiliki sertifikat wakaf. Sedangkan yang masih akta ikrar wakaf ada 895 aset.
"Tantangan ke depan masih banyak salah satu tanggung jawab untuk percepatan sertifikat wakaf. 4 bulan terakhir ada 45 aset yang telah berhasil mendapatkan sertifikat wakaf. Kita terus mendorong percepatan sertifikat wakaf," ucapnya.
Dia merinci, peruntukan aset wakaf tersebut meliputi masjid, mushola, pesantren, dan makam. Mayoritas aset wakaf digunakan untuk masjid dan mushola.
"Data ini karena assessment dari bawah, bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya. Mulai dari lokasi, bangunannya, peruntukannya, nadzirnya, wakifnya. Bisa diakses oleh publik," tandasnya. (Ais).