Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Emak-emak Demak Jago Gendam, Untungnya Rp 1 Miliar: Sumpah! Bukan saya yang pegang uangnya

Seorang ibu berinisial DR (54) warga Demak dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu berinisial DR (54) warga Demak dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

DR ditangkap karena telah menggendam korban-korbannya  hampir mencapai Rp 1 Miliar.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan DR mengelabuhi korbannya dengan kedok ritual.

Baca juga: Pelaku Gendam Berkeliaran di Semarang, Kali Ini Janda Satu Anak Jadi Korban, Cincin dan Kalung Raib

Kemudian DR menipu dengan cara meminjam uang ke korbannya dan memberikan iming-iming mengembalikannya dalam bentuk emas.

"Sementara emasnya adalah imitasi," ujarnya saat konfrensi pers Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, tersangka melakukan modus tersebut sejak tahun 2019.

Baca juga: 6 Pelaku Gendam di Semarang Ditangkap Polda Jateng, Calon Korban Diamati dari Penampilan

Hasil penyidikan kasus itu ada orang yang menjadi korban DR.

"Masing-masing kerugiannya Rp 76 juta, Rp 667 juta, Rp 165 juta, dan 30 juta . Total kerugian korban mencapai Rp 938 juta," jelas dia.

Selain mengiming-imingi mengganti dengan emas palsu, tersangka juga menawari korbannya mengganti dengan sertifikat tanah.

Emak-emak di Demak jago gendam.
Emak-emak di Demak jago gendam. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Ternyata pelaku tidak memiliki tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut.

"DR juga membujuk korbannya untuk melaksanakan ritualnya agar dimudahkan rejeki. Mungkin masih ada korban lain. Silahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng," ujar dia.

Menurutnya, terkait kejahatan penipuan dilakukan tersangka dan ritual saat ini berbeda kasusnya.

Dirinya menilai perkara tersebut sangat meresahkan karena sempat viral di media sosial youtube bahwa adanya laporan banyak korban di wilayah Demak dan Grobogan.

"Kemudian Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan pelaku dapat kami amankan dan kami proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Djuhandani menambahkan penangkapan dilakukan bersama suami tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved