Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Maut di Pangandaran: Konvoi Moge Tewaskan 2 Bocah Kembar, Uang Damai Rp 50 Juta Diberikan

Pengendara moge yang terlibat kecelakaan dan menewaskan dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berdamai dengan keluarga korban.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan moge 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengendara moge yang terlibat kecelakaan dan menewaskan dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berdamai dengan keluarga korban.

Perdamaian itu disepakati setelah pengendara memberikan santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Meski demikian, polisi memastikan proses pidana tertap berlanjut.

Kasus bocah kembar yang tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bocah Kembar Hasan dan Husei Meninggal Ditabrak Konvoi Harley Davidson

Baca juga: Kira-kira Siapa Ya Orangnya? Pengendara Moge Ini Jatuh Sendiri Malah Tendang Pemotor Lain

Baca juga: Detik-detik si Kembar Hasan dan Husen Tewas Pergi Mengaji Tertabrak Rombongan Touring Moge

Dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar itu saat ini masih berada di Mapolres Ciamis.

Dalam kasus ini, polisi juga memastikan kasus ini tetap akan berjalan meski pengendara moge tersebut sudah berdamai dengan keluarga korban.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, kasus pengendara moge menabrak bocah kembar sudah dalam tahap penyelidikan.

Namun, lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Untuk status (tersangka) belum. Sudah tahap penyidikan," kata Zanuar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (13/2/2022) malam.

Kata Zanuar, pengendara moge itu kini berada di Mapolres Ciamis.

"Di Polres Ciamis. Dua orang (pengendara)," ungkapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, meski pengendara moge telah menemui keluarga korban dan menyatakan perdamaian, namun hal tersebut tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi."

"Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Tompo, ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).

Kata Tompo, dua pengendara moge yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan di Polres Ciamis.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.

"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.

Untuk menentukan status kedua pengendara moge itu menjadi tersangka atau tidak, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.

"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," sambungnya dikutip dari TribunJabar.id.

Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.

Baca juga: Berkemah di Titik Nol IKN Bersama Jokowi, Bamsoet: Kalau Lapar Kita Dapat Pop Mie

Baca juga: Kisah Luna Maya Sempat Ditawari Endorse Binary Option, Terungkap Alasannya Menolak

Baca juga: 5 Arti Mimpi Asap, Bisa Jadi Pertanda Keberuntungan atau Kesialan

"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.

Dalam kejadian ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul  Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar, Sudah Tahap Penyelidikan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved