Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rudy Salim Mangkir Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Indra Kenz, Pekan Depan Dipanggil Bareskrim

Presiden perusahaan otomotif Prestige Motocars. Rudy Salim mangkir dari pemeriksaan kasus Indra Kenz dugaan penipuan trading binary option

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KONTAN/MURADI
Rudy Salim 

TRIBUNJATENG.COM- Presiden perusahaan otomotif Prestige Motocars. Rudy Salim mangkir dari pemeriksaan kasus Indra Kenz dugaan penipuan trading binary option dengan aplikasi Binomo.

Seharusnya Kemarin, Senin 14 Maret 2022, Rudy Salim diperiksa sebagai saksi.

Hal itu lantaran sebelumnya Indra Kenz membeli mobil-mobil mewah di showroom milik Rudy Salim yakni Prestige Motorcars.

Karena tidak hadir Senin kemarin, Bareskrim Polri kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rudy Salim, hari ini (15/03).

Sebelum Rudy Salim, polisi sudah memanggil pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan adiknya.

Tak Ingin Disebut Crazy Rich, Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz Beli Mobil Mewah di Showroomnya

Deretan pihak yang terkait dengan Indra Kenz maupun Doni Salmanan kini mulai ikut di selidiki satu per satu.

Salah satu sosok yang kini ikut terseret Ialah Rudy Salim yang dikenal sebagai pengusaha mewah.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mengatakan jika penyedia barang dan jasa para Affiliator juga dapat terseret hukum dan mendapat sanksi.

Hal itu mungkin terjadi apabila ketika dimintai keterangan, para penyedia jasa dan barang tersebut tidak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah tersebut.

Menurut Ivan, pengusutan hingga ke penyedia barang dan jasa kepada afiliator perlu dilakukan agar proses hukum Indra Kenz bisa berjalan sebaik-baiknya.

Dia juga berujar timnya berupaya untuk mengumpulkan semua data yang dibutuhkan.

"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)" ucap Ivan.

Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa apabila nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.

Beli mobil jam 3 pagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved