EKTP Hilang
Cara Mudah Urus EKTP Hilang di Kabupaten Tegal Via Online Bisa dari Mana Saja
Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Cara Mudah Urus EKTP Hilang di Kabupaten Tegal Via Online Bisa dari Mana Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti EKTP hilang untuk penduduk Kabupaten Tegal.
Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kabupaten Tegal bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
Disdukcapil Kabupaten Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.
Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisidan dan foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kabupaten Tegal:
1. Log in ke halaman https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
2. Pilih pendaftaran online