Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Cara Mudah Urus EKTP Hilang di Kabupaten Tegal Via Online Bisa dari Mana Saja

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar klik Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan.

9. Masukkan NIK.

10. Isi Data Diri.

11. Upload KK dengan format JPG.

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian.

13. Tap Upload.

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.

15. Tunggu hingga status Siap Diambil.

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Pantauan Tribunjateng.com, hingga saat ini pendaftaran untuk mengurus EKTP di Kabupaten Tegal belum bisa dilakukan karena animo masyarakat yang sangat tinggi.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved