Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Suami di Karanganyar yang Bunuh Suminem, Polisi Beberkan Kronologi dan Motif

Pria keji itu dijaga ketat polisi saat turun dari mobil hingga masuk ke sebuah rumah yang membuat Suminem tewas

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
SJ alis Godek usai mengikuti rekontruksi tewasnya istrinya di sebuah rumah di Dusun Dukuh, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Alasan Suminem yang dikuburkan suami sirinya diam-diam terungkap. Suami ingin menutupi penyebab kematian Suminem.

Polisi menunjukkan kepada publik sosok SJ alias Godek (44) suami yang tega habisi nyawa istrinya Suminem (54), Rabu (16/3/2022).

SJ tampak memakai baju tahanan orange saat digelandang polisi untuk melakukan rekontruksi di TKP di Dusun Dukuh, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Pria keji itu dijaga ketat polisi saat turun dari mobil hingga masuk ke sebuah rumah yang membuat Suminem tewas.

SJ alis Godek usai mengikuti rekontruksi tewasnya istrinya di sebuah rumah di Dusun Dukuh, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/3/2022).
SJ alis Godek usai mengikuti rekontruksi tewasnya istrinya di sebuah rumah di Dusun Dukuh, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/3/2022). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Padahal saat itu Suminem tengah berjuang sembuh dari penyakitnya yang sudah dirasakan berhari-hari lamanya.

Baca juga: Melihat Kopda Andreas Gemetar, Kolonel Priyanto Mengambil Alih Kemudi, Niat Kejinya Tak Berubah

Baca juga: Penjelasan Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa yang Lupa Jumlahnya

Dari pengamatan TribunSolo.com, rumah sederhana itu diberi garis polisi kuning dan dijaga ketat belasan polisi bersenja lengkap.

Tampak banyak orang atau warga sekitar menyaksikan olah TKP yang membuat Suminem tewas karena dibenturkan oleh suaminya sendiri.

Sebelumnya, polisi menetapkan SJ alias Godek yang diduga kuat melenyapkan nyawa istri sirinya Suminem (54), Senin (14/3/2022).

Adapun kematian Suminem membuat geger warga di Dusun Dukuh RT 03 RW 05, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan SJ resmi ditetapkan tersangka.

”Ada 13 saksi yang kami lakukan pemeriksaan termasuk suami siri korban, hasilnya si SJ suami siri korban tersangka," terang dia kepada TribunSolo.com.

"Dugaan sementara Suminem meninggal dunia karena telah menjadi korban kekerasan,” ucap dia menekankan.

Prosesi autopsi jenazah Suminem yang dimakamkan di TPU Munggur Kelurahan Bejen Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (7/3/2022). 
Prosesi autopsi jenazah Suminem yang dimakamkan di TPU Munggur Kelurahan Bejen Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (7/3/2022).  (agus iswadi)

Hussein mengatakan kronologis proses penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula karena kesal diminta untuk mengantar ke kamar mandi karena ingin buang air besar.

Setelah diantar, korban kembali meminta tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.

"Kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur, kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga membentur tembok kamar mandi," ucap Hussein.

Dia menuturkan, saat korban diangkat dari kamar mandi ke tempat tidur, kepala korban kembali terbentur tembok dan dibiarkan oleh tersangka.

Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.

"Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain.

"Selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” papar dia.

Kepada polisi tersangka menyebut tega menganiaya istri sirinya yang dikenal 2019 lalu karena frustasi merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.

Atas kejadian tersebut, tersangka ddiganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” tutur dia.

"Sementara itu, untuk hasil dari otopsi yang dilakukan, masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Jawa Tengah," pungkasnya.

Karena Dibentur-benturkan

Kematian Suminem ternyata disebabkan karena tindakan kekerasan suami sirinya, SJ alias Godek.

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak 2018 silam.

"Kemudian menjalin hubungan dan mengontrak rumah di Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan status sirih," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (14/3/2022).

Agung mengatakan saat kondisi korban sakit dan menanggung utang, tersangka mencoba mengantarkan korban ke pengobatan untuk diperiksa.

Dia menuturkan setelah dibawa ke dokter di Jungke, Karanganyar, untuk diperiksa.

Setelah itu, korban diantarkan ke rumah orang tuanya di Popongan, Karanganyar Kota, Karanganyar.

"Setiap harinya korban hanya terbaring di tempat tidur, kemudian Jum'at (4/3/2022) korban meminta tersangka mengantarkan korban ke kamar mandi untuk buang air besar," ucap dia.

Lanjut, dia mengatakan setelah diantar, korban kembali meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.

Hal tersebut membuat tersangka kesal, kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur.

"Lantaran kesal dengan korban, tersangka kemudian mengangkat korban ke kamar mandi, kepala korban ditendang menggunakan lutut hingga kepala korban membentur tembok kamar mandi, hingga kembali ke kamar," ujar dia.

Dia menuturkan, tersangka kesal dengan korban lantaran pada hari itu juga tersangka tidak bisa membayar angsuran piutang.

Ia menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan tersangka lantaran tersangka frustasi karena telah merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.

"Karena frustasi ditambah kesal dengan korban, tersangka menendang kepala korban dengan lutut hingga terbentur tembok kamar mandi," kata dia.

Lanjut, kata dia, pasca kejadian tersebut tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.

Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia, sekitar pukul 11.00 WIB

"Mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban, pukul 11.30 WIB tanpa bantuan orang lain dan selanjutnya melaporkan ke Pak RT,” paparnya.

Ia sempat melakukan salat Jum'at sebelum memberitahukan kepada ketua RT setempat.

Bahkan tersangka meminta tolong dicarikan modin untuk mengkafani korban dan mobil ambulan untuk pemakaman korban.

"Dalam proses penguburan korban, keluarga korban tidak diberitahu," ujar Agung.

Selain pengakuan SJ, penetapan SJ menjadi tersangka juga berdasarkan dari kesaksian 13 saksi lainnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tampang Suami Pembunuh Istri Siri di Karanganyar : Dulu Disayang, saat Sakit Dibenturkan & Ditendang

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved