Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Urus EKTP Hilang

Cara Mengurus EKTP Hilang di Jepara Lewat Aplikasi Sikumisku

Berikut link cara urus E-KTP rusak secara online di wilayah Jepara. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut link cara urus E-KTP rusak secara online di wilayah Jepara.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jepara.

Disdukcapil  kini memiliki website dan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.
Website dan aplikasi itu diberi nama Sikumisku.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pemohon cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari polisi dan juga foto KK. 

Berikut ini link layanan penggantian KTP hilang di wilayah Kabupaten Jepara, http://sikumisku.disdukcapil.jepara.go.id/login.

Atau bisa juga lewat website https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/pelapor/lupa.

Berikut ini langkah mengurus KTP hilang lewat website Sikumisku:

1. Buka website dukcapil lalu klik menu Pelayanan Online.

2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan kode yang tertera. Anda juga harus menyiapkan nomor telfon aktif dan juga email.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved