Cara Urus EKTP Hilang
Cara Mengurus EKTP Hilang di Jepara Lewat Aplikasi Sikumisku
Berikut link cara urus E-KTP rusak secara online di wilayah Jepara. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut link cara urus E-KTP rusak secara online di wilayah Jepara.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jepara.
Disdukcapil kini memiliki website dan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.
Website dan aplikasi itu diberi nama Sikumisku.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Pemohon cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari polisi dan juga foto KK.
Berikut ini link layanan penggantian KTP hilang di wilayah Kabupaten Jepara, http://sikumisku.disdukcapil.jepara.go.id/login.
Atau bisa juga lewat website https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/pelapor/lupa.
Berikut ini langkah mengurus KTP hilang lewat website Sikumisku:
1. Buka website dukcapil lalu klik menu Pelayanan Online.
2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan kode yang tertera. Anda juga harus menyiapkan nomor telfon aktif dan juga email.
3. Jika akun sudah aktif, maka Anda bisa login kembali untuk mengajukan penggantian KTP hilang.
4. Klik Menu pengajuan KTP Elektronik, lalu pilih KTP hilang.
5. Masukkan NIK maka akan keluar data Anda, kemudian unggah berkas KK dan juga surat kehilangan. Kemudian klik lapor atau submit.
6. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.
9.Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.
Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)