Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Cara Mudah Urus EKTP Hilang di Kota Semarang Via Online Lewat Aplikasi SI D'nOK

Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki aplikasi SI D'nOK yang bisa digunakan untuk mengurus E-KTP hilang.

Tayang:
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian.

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Berikut ini kontak yang bisa dihubungi terkait E-KTP hilang Kota Semarang: 085640506119.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved