Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok MR Mahasiswa Sekaligus Muncikari di Yogyakarta, Jual Teman Jadi PSK Online Rp 2,5 Juta

Polisi menangkap muncikari berinisial MR (27), yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Polda DIY merilis satu orang mahasiswa pelaku tindak pidana perdagangan orang, Kamis (17/3/2022). 

Setelah dilakukan penelusuran dan mendapatkan informasi polisi lalu melaksanakan giat melalui online dengan cara memesan dan bertransaksi.

"Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus," katanya.

Ia menjelaskan maksud dibuat terputus ini adalah saat petugas melakukan pengecekan kepada gawai milik pelaku pihak kepolisian tidak akan menemukan siapa pelanggannya.

"Jadi kita terputus. Jadi kalau kita enggak menemukan langsung kita tidak akan bisa mengungkap," kata dia.

Menurit pengakuan MR baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. MR dan dua orang wanita yang dijadikan PSK ini merupakan teman nongkrong.

"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta ya.

Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogyakarta termasuk yang ini, ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,"kata dia.

Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan oaling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda DIY Amankan Seorang Mahasiswa Jadi Muncikari Prostitusi Online

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved